Bidang Pendidikan Madrasah

Selasa, 20 Juni 2023
Penulis: artikel

6491 kali

Artikel ini dilihat

50 kali

Artikel ini dibagikan

Nama Kepala
H. ASEP LUKMAN HAKIM, S.Ag.,M.Si.

TUGAS
bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan  teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.  (Pasal 47 PMA No. 19 Tahun 2019)

FUNGSI

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
  2. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
  3. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.  (Pasal 48 PMA No. 19 Tahun 2019).


SUSUNAN ORGANISASI

A. TIM PENINGKATAN KUALITAS IMPLEMENTASI KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

KETUA TIM : 

WIDYA ARTHAWATI, M.Pd.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan, serta bimbingan dan supervisi di bidang kurikulum;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar isi, standar proses dan standar penilaian sesuai Standar Nasional Pendidikan Madrasah;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum.


B. TIM PENINGKATAN KUALITAS DAN KOMPETENSI GURU/PENDIDIK

KETUA TIM :

H. NUNU SOHIH AMINUDIN S.Ag., M.M.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan, serta bimbingan dan supervisi di bidang guru/pendidik;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar Guru sesuai Standar Nasional Pendidikan Madrasah;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Guru/Pendidik


C. TIM PENINGKATAN KUALITAS DAN KAPASITAS TENAGA KEPENDIDIKAN

KETUA TIM :

H. ADE RUHIYAT, S.Sos.,M.M.

FUNGSI : 

  1. Penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan, serta bimbingan dan supervisi di bidang tenaga kependidikan;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Madrasah;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Tenaga Kependidikan.


D. TIM PENINGKATAN KUALITAS SARANA DAN PRASARANA MADRASAH

KETUA TIM : 

H. MUHAMMAD NUR ROCHMAT ROBI ABDULROHIM S.Pd.I.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan, serta bimbingan dan supervisi di bidang sarana prasarana;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar Sarana dan Pembiayaan sesuai Standar Nasional Pendidikan Madrasah;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Sarana Prasarana.


E. TIM PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN DAN KESISWAAN

KETUA TIM :

H. ABDUL HAMID, S.Pd.I., M.M.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan, serta bimbingan dan supervisi di bidang kelembagaan, dan kesiswaan;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar pengelolaan dan kompetensi lulusan sesuai SNP Madrasah;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Kelembagaan dan Kesiswaan.